CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Ciamis, Engkus Sutisna, tinggal menghitung hari memasuki masa pensiunnya, dengan masa kerja yang akan berakhir pada 31 Oktober 2024.
Pertanyaan kini muncul terkait apakah akan ada pergantian Pj Bupati atau masa jabatannya akan diperpanjang.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Budi Yudia Wahyu, mengonfirmasi bahwa Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna akan resmi pensiun pada 1 November 2024.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
“Benar, Pj Bupati Kabupaten Ciamis akan pensiun per 1 November 2024,” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Namun, apakah setelah pensiun Engkus Sutisna masih bisa menjabat sebagai Pj Bupati Ciamis? Menurut Budi, Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kelanjutan jabatan tersebut.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Walikota, masa jabatan Pj itu satu tahun. Karena Pj Bupati Kabupaten Ciamis baru dilantik pada April 2024, masih menunggu arahan dari pusat dan Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menerima arahan tertulis mengenai pergantian Pj Bupati Ciamis.
“Karena dulu, saat Bupati akan berakhir masa jabatannya, ada surat dari Kemendagri dan Provinsi Jabar ke Pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis agar menyampaikan usulan tiga calon Pj Bupati Kabupaten Ciamis,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)