Bawaslu Terima Laporan Dugaan Money Politic di Pilkada Pangandaran

pelanggaran pilkada pangandaran
Relawan dari paslon 02 mendatangi sekretariat Bawaslu untuk melaporkan sugaan money politic. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 melaporkan dugaan praktek politik uang (money politic) yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pangandaran.

Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Ai Giwang Sari, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan praktek politik uang yang terjadi di Dusun Parapat, Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Menurut Ai, warga menerima amplop berisi uang sebesar Rp 50 ribu, dan di dalam amplop tersebut terdapat gambar paslon nomor urut 01.

“Kemudian saya menerima aduan dari masyarakat sekitar pukul 10:00,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Setelah menerima aduan tersebut, Ai dan timnya langsung bergerak dan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Kabupaten Pangandaran pada siang hari. “Siangnya jam 2:00 kita lakukan pelaporan ke Bawaslu,” ungkapnya.

Ai juga menyebutkan bahwa ada 14 orang yang dilaporkan oleh pihaknya terkait pembagian amplop tersebut. “Itu (dibagikan) ke rumah atau secara door to door,” tambahnya.

Ia berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pangandaran dan juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Pada prinsipnya siapa yang melapor pasti akan diterima,” jelas Ade.

Ade juga menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari kalender sejak laporan diterima. “Setelah laporan diterima, kita akan melakukan kajian awal selama dua hari kalender,” tambahnya.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Jika laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Langkah berikutnya, laporan diregister,” tutupnya. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar