CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang hendak mengikuti kampanye untuk segera mengurus izin cuti. Jika tidak melakukan izin cuti namun tetap berkampanye, mereka bisa terancam pidana.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Ciamis, Wulan Sarifah, menegaskan pentingnya izin cuti bagi anggota DPRD yang mengikuti kampanye Pilkada.
“Anggota dewan dapat dipidanakan ketika mengikuti kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” katanya, Jumat 11 Oktober 2024.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
Aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, tepatnya pada Pasal 71 dan Pasal 188. Pasal 71 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI atau Polri, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pasal 188 menambahkan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp 600.000 hingga Rp 6.000.000.
“Oleh karena itu, kami meminta anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang ingin berkampanye untuk segera mengurus izin cuti mereka,” ujar Wulan. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Ciamis belum menerima tembusan surat permohonan izin cuti berkampanye dari anggota DPRD setempat.
Wulan juga menjelaskan bahwa cuti kampanye hanya diperlukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
“Cuti diajukannya ketika pada jadwal kampanyenya di hari kerja. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tidak pakai cuti,” jelasnya. (Fatkhur Rizqi)