CIAMIS, RADARTASIK.ID – Hingga saat ini, status pendaftaran PT Pesta Pora Abadi, yang menaungi usaha Mie Gacoan di Kabupaten Ciamis, masih belum jelas.
Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Ciamis mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk bertindak tegas, mengingat pentingnya perlindungan bagi para pekerja.
Ketua KSPSI Kabupaten Ciamis, Iwan Erawan, meminta Disnaker segera menyurati manajemen Mie Gacoan jika terbukti perusahaan tersebut belum terdaftar.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
“Kalau memang (perusahaan Mie Gacoan, Red) belum terdaftar, saya akan meminta Disnaker tegas. Sebab memiliki wewenang untuk menindak perusahaan Mie Gacoan untuk bisa mendaftar ke Disnaker,” ujarnya kepada Radar, Rabu 9 Oktober 2024.
Iwan menegaskan bahwa pendaftaran ke Disnaker sangat penting agar perusahaan dapat mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Dengan terdaftar, artinya perusahaan Mie Gacoan harus sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan. Semua itu untuk memastikan perusahaan Mie Gacoan harus membuat perjanjian kerja bersama, mengetahui upah yang diberikan, jam kerja, jaminan kesehatan, dan hal-hal yang menyangkut hak pekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan keluhan mengenai sulitnya berkomunikasi dengan pihak manajemen Mie Gacoan.
Menurutnya, KSPSI sudah berupaya menghubungi manajemen perusahaan selama tiga bulan terakhir, namun belum ada tanggapan.
“KSPSI Kabupaten Ciamis juga pernah meminta bertemu dengan pihak manajemen. Akan tetapi sampai tiga bulan berlalu belum ada kabar,” katanya.
Saat dimintai konfirmasi terkait status pendaftaran Mie Gacoan Cabang Ciamis di Disnaker, Legal Manager Mie Gacoan Jawa Barat, Muhamad Irfan Kasuma, belum memberikan jawaban. (Fatkhur Rizqi)