Efek Aturan BPJS Kesehatan, Puskesmas Dilarang Merujuk, Tapi Warga Kerap Memaksa

Bpjs kesehatan, rujukan puskesmas, klaim biaya pelayanan
Direktur RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah dan BPJS Kesehatan sudah menetapkan 144 diagnosa penyakit yang harus bisa diselesaikan faskes tingkat pratama. Dengan begini puskesmas dan klinik seharusnya tidak asal memberikan rujukan ke rumah sakit.Hal ini berkaitan dengan ketentuan BPJS yang hanya memberikan klaim untuk 144 penyakit tersebut di faskes tingkat pratama. Sehingga ketika ditangani di rumah sakit, maka pembiayaannya tidak bisa diklaim ke BPJS Kesehatan.Hal itu diakui oleh Direktur Utama RSUD dr Soekardjo dr Budi Tirmadi yang mengatakan bahwa 144 penyakit tersebut memang tergolong ringan. Beberapa di antaranya seperti demam, influenza, disentri dan penyakit lainnya. “Jadi penyakit-penyakit yang memang idealnya bisa ditangani oleh Puskesmas,” ucapnya.

Kendati demikian sejauh ini rujukan ke RSUD untuk penyakit yang masuk di daftar tersebut memang masih ada dengan asumsi Puskesmas tidak mampu menanganinya. Pihaknya pun tidak bisa menolak karena karena pada dasarnya semua pasien yang masuk harus dilayani.

“Kita tetap berikan pelayanan dengan dasar rujukan tersebut, setelah ditangani dan kondisinya membaik kota kembalikan lagi ke puskesmas,” tuturnya.Kendati demikian, hal ini menimbulkan kendala ketika proses klaim biaya penanganan rumah sakit ke BPJS. Namun pihaknya akan berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BPJS mengenai kondisi ini. “Ya mudah-mudahan BPJS paham kondisinya, karena kita memberikan pelayanan karena dasar rujukan,” ucapnya.

Baca Juga:KH Aminudin Yakinkan Event Kreatif Mudah dan Murah di Kota Tasikmalaya, Ada Janji Manis Juga Untuk Ojek OnlineAturan Cuti Kampanye Membingungkan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya

Di samping itu, Puskesmas di Kota Tasikmalaya juga saat ini belum ada yang memiliki layanan gawat darurat dan beroperasi 24 jam. Sehingga ketika pasien mengalami gejala sakit di malam hari mereka akan datang ke rumah sakit. “Meskipun secara medis tidak termasuk gawat darurat, di sakit apapun kalau di masyarakat kadang dianggap darurat,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Puskesmas Mangkubumi H Arip Prianto mengatakan bahwa di satu sisi kebijakan tersebut akan mengoptimalkan peran Puskesmas. Di mana warga tidak perlu ke rumah sakit ketika menderita sakit tertentu. “Secara SDM memang puskesmas 144 penyakit itu bisa ditangani Puskesmas,” ucapnya kepada Radar, Selasa (8/10/2024).

0 Komentar