PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Belum semua hotel di Pangandaran memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Satlantas Polres Pangandaran pun menyebut itu berpengaruh terhadap arus lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, hotel-hotel di Kabupaten Pangandaran sudah berdiri sebelum adanya Polres Pangandaran.
“Mungkin waktu dulu dibangun, itu belum ada aturan soal Andalalin,” katanya, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Sehingga, kata dia, saat ini masih banyak ditemukan hotel-hotel yang belum mengantongi izin Andalalin tersebut.
Satlantas dan Dishub Kabupaten Pangandaran pun langsung melakukan imbauan kepada pihak hotel di Pangandaran.
“Kita imbau satu per satu, itu yang bisa kita lakukan, meminta mereka untuk menyesuaikan luas parkir dengan jumlah kamar yang tersedia,” ucapnya.
Dia mengatakan, pihak hotel bisa menyediakan lahan parkir yang sesuai, tidak harus di area hotel saja. “Tapi bisa saja di sebelah hotel tersebut, atau di lahan milik pemkab,” katanya.
Ia mengatakan ada beberapa lahan yang cukup luas untuk dijadikan parkir tamu hotel, seperti Katapang Doyong, Pasar Wisata dan lain-lain. “Nanti tamu bisa pakai shuttle untuk ke hotel,” jelasnya.
Dia mengatakan, arus lalu lintas memang terpengaruh dengan tidak adanya andalalin di beberapa hotel. “Ya ada dampak kemacetan,” ucapnya.
Sebelumnya, data dari Dishub Pangandaran, dari 350 hotel yang ada di Pangandaran, baru ada sekitar 62 hotel yang telah mengantongi Andalalin. (Deni Nurdiansah)