CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin terlibat dalam kampanye harus mengajukan cuti.
Langkah ini diambil untuk menjaga netralitas dan mencegah anggota DPRD membuat keputusan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa kewajiban cuti bagi anggota DPRD yang mengikuti kampanye telah diatur dalam surat edaran Kemendagri RI nomor 100.2.4.3/4378/SJ.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
“Benar, anggota DPRD Kabupaten Ciamis harus cuti saat mengikuti kampanye,” ujarnya kepada Radar, Rabu 9 Oktober 2024.
Jajang juga menekankan bahwa aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang pejabat daerah, termasuk anggota DPRD, terlibat dalam kampanye tanpa cuti.
“Artinya anggota DPRD kabupaten ini merupakan pejabat daerah yang tidak boleh kampanye. Sebab dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jajang menambahkan bahwa anggota DPRD yang sudah cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Harus menggunakan uang pribadi,” katanya.
Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Ciamis, mengingatkan mereka untuk mengajukan cuti kepada pimpinan DPRD jika ingin terlibat dalam kampanye.
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berupaya menjaga agar Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil, tanpa intervensi dari pejabat daerah yang seharusnya bersikap netral. (Fatkhur Rizqi)