PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satlantas Polres Pangandaran mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Penindakan lebih masih menyusul tingginya kecelakaan lalu lintas di Pangandaran.
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, pekan ini pihaknya melaksanakan penertiban kendaraan. Itu diletarbelakangi kecelakaan pada September lalu.
“Karena kejadian kecelakaan lalu lintas di bulan September itu tinggi, korban fatalitas juga meningkat,” ucapnya kepada Radartasik.id, Rabu 9 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Bahkan, bulan lalu, terdapat satu korban meninggal dunia yang usianya masih di bawah umur. Yaitu siswa di Kecamatan Padaherang.
“Kita selalu sampaikan bahwa anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan sepeda motor,” jelasnya.
“Bisa kita lihat, kalau pagi hari, hampir semua anak SMA bahkan anak SMP dan SD mengendarai sepeda motor sendiri,” tambahnya.
Asep Nugraha mengatakan, pada September, angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pangandaran mencapai sembilan kejadian.
“Luka berat ada tiga kejadian, sementara untuk luka ringan ada empat kejadian. Sementara yang meninggal di tempat ada dua kejadian,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada dua titik lokasi yang paling rawan kecelakaan di Kabupaten Pangandaran, yakni Jalan Padaherang-Kalipucang dan Jalan Pangandaran-Cibenda.
“Dua jalur tersebut yang paling rawan, banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan,” tuturnya.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak
Korban fatalitas terutama disebabkan benturan keras di kepala. Beberapa di antaranya bahkan sampai meninggal dunia di tempat.
“Untuk itu saya sangat sarankan pengguna kendaraan untuk selalu memakai helm,” ucapnya.
Menurutnya, masyarakat jangan memacu kendaraan dengan ugal-ugalan. Selain membahayakan dirinya, juga orang lain. “Gak apa pa lambat, asal selamat,” katanya.
Sementara itu, beberapa minggu lalu pihaknya melakukan 811 tilang manual, terutama pada kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor dan bentuk pelanggaran lainnya.
Pihaknya melakukan tindakan represif, karena sebelumnya sudah sosialisasi tertib lalu lintas ke masyarakat. (Deni Nurdiansah)