Persyaratan Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Mengunci Kandidat dari Eksternal

Bakal Calon Ketua Umum
Demi Hamzah Rahadian. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persyaratan yang diterapkan oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tasikmalaya untuk masa bakti 2024-2028 menuai sorotan.

Sejumlah pegiat olahraga merasa bahwa aturan tersebut terlalu membatasi peluang kandidat dari luar kepengurusan internal KONI.

Demi Hamzah Rahadian, seorang pegiat olahraga yang cukup vokal, menyoroti beberapa persyaratan yang menurutnya berpotensi menghambat kontribusi dari individu di luar KONI.

Baca Juga:Tangkal Hoaks Pilkada, Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya Diminta Lebih Jeli di Era DigitalLatihan Keras dari Pagi hingga Sore, Atlet Pertina Kabupaten Tasikmalaya Targetkan Lolos Popnas 2024

Dia menjelaskan bahwa salah satu syarat yang dipersoalkan adalah keharusan bagi setiap kandidat untuk mendapatkan minimal 13 rekomendasi dari pengurus cabang olahraga serta status sebagai ketua atau sekretaris cabang olahraga (cabor).

Persyaratan ini dianggapnya sebagai upaya mempertahankan status quo kepengurusan yang ada.

”Syarat tersebut malah justru bertolak belakang dengan prinsip demokrasi dalam sebuah organisasi,” ungkap mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya ini.

Dia menilai bahwa aturan ini cenderung menutup pintu bagi mereka yang memiliki komitmen dan visi untuk memajukan olahraga di Kabupaten Tasikmalaya.

Demi pun mengajak KONI untuk lebih terbuka dan memberikan ruang bagi pegiat olahraga yang ingin berperan serta tanpa harus terikat dengan struktur kepengurusan saat ini.

Demi juga mempertanyakan urgensi persyaratan yang mengharuskan kandidat berasal dari pengurus cabang olahraga atau internal KONI Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, jika aturan ini dipertahankan, maka peluang bagi pegiat olahraga lainnya yang ingin berkontribusi dalam peningkatan prestasi olahraga di daerah tersebut akan semakin sempit.

Baca Juga:Puskesmas Manonjaya Tasikmalaya Deteksi Kasus Hipertensi dan Diabetes, 40 Ribu Warga Bakal DicekHari Pertama Pendaftaran Ketua Umum KONI Kabupaten Tasik Tanpa Calon, Inilah Tantangan yang Harus Dipenuhi

Dia menekankan pentingnya koordinasi antara KONI dan pemerintah daerah dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).

Demi merasa bahwa hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan Musorkab tersebut.

Selain itu, dia juga menyoroti adanya sejumlah kekurangan dalam internal panitia penyelenggara atau KONI yang perlu segera diperbaiki.

Demi berpendapat bahwa kepengurusan KONI yang sudah habis masa jabatannya seharusnya tidak lagi membuat kebijakan strategis, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

Sebagai gantinya, dia menyarankan agar KONI Jawa Barat menunjuk caretaker untuk menjalankan fungsi tersebut tanpa mengambil keputusan-keputusan strategis yang bisa berdampak besar.

0 Komentar