Gambar Incumbent Dipertahankan Pemerintah, Penggerak Demokrasi Ciamis Duga Ada Unsur Kesengajaan

Herdiat
gambar herdiat masih terpampang di kantor Bapenda meski ia tidak lagi menjabat Bupati Ciamis. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penggerak Demokrasi Kabupaten Ciamis mengkritik lambatnya penurunan gambar Herdiat-Yana semasa menjabat, di kantor instansi pemerintah.

Keduanya merupakan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Ciamis untuk Pilkada 2024.

Mereka meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis segera bertindak cepat dalam menanggapi pelanggaran tersebut.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

Sebab tidaklah etis gambar calon incumbent masih terpampang di kantor instansi. Dikhawatirkan memengaruhi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Yoyo Sutarya Wangsa Praja, dari Penggerak Demokrasi Ciamis, menyayangkan lambatnya tindakan terhadap pelanggaran ini.

Ia kemudian mempertanyakan alasan di balik penundaan penurunan gambar yang jelas-jelas melanggar aturan, terutama di masa kampanye Pilkada 2024.

“Saya menyayangkan sekali dengan keterlambatan melakukan penurunan gambar calon Bupati-calon Wakil Bupati Ciamis yang masih terpasang di instansi pemerintah Kabupaten Ciamis,” ujar Yoyo kepada Radar, Selasa 8 Oktober 2024.

Yoyo juga menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini, mengingat gambar tersebut tetap terpajang meskipun penjabat sementara telah dilantik dan masa kampanye calon kepala daerah sudah dimulai.

“Ketika masih terpasang, saya menduga ada unsur kesengajaan. Masa sejak adanya penjabat (Pj), tetap terpasang dan hingga masa kampanye lagi,” tambahnya.

Yoyo pun mendesak Bawaslu Kabupaten Ciamis segera bertindak tegas, dengan memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, serta menindak pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

“Sehingga minta ketegasan Bawaslu Kabupaten Ciamis, panggil dan klarifikasi. Ketika misalnya melanggar netralitas ASN, mesti ditindak sesuai UU ASN,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Soal apakah melanggar netralitas ASN atau tidak, Bawaslu harus dikaji dulu,” kata Jajang kepada Radar, Senin 7 Oktober 2024.

Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengeluarkan imbauan untuk menurunkan gambar calon yang masih terpasang di instansi pemerintah.

Namun, Jajang menambahkan bahwa gambar tersebut bukan dipasang baru-baru ini, melainkan sudah lama terpajang.

“Bawaslu sudah mengimbau untuk menurunkan gambar tersebut. Alasannya mungkin belum sempat diturunkan,” ujarnya.

Meskipun imbauan telah diberikan, Penggerak Demokrasi Ciamis menekankan pentingnya tindakan cepat dan tegas agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar