GARUT, RADARTASIK.ID – Angka pernikahan dini di Kabupaten Garut masih cukup tinggi dan meningkat. Pada 2023 tercatat, ada 538 kasus perkawinan anak di Kabupaten Garut.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DPPKBPPPA Kabupaten Garut Budi Kusmawan mengatakan, pernikahan dini termasuk dalam kekerasan terhadap anak.
“Kaitan dengan perkawinan anak ini bagian dari kekerasan sebetulnya, walaupun irisannya tidak terlalu dekat,” ucapnya, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Tidak sedikit pihaknya sering menerima laporan terkait ini, dan rekomendasi untuk pernikahan. Maka dari itu pada 2021 pihaknya membuat Peraturan Bupati nomor 126 tentang Stop Kabur atau (Strategi Optimalisasi Pencegahan Kawin di Bawah Umur).
Ia menerangkan Stop Kabur sebagai upaya untuk menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Garut.
“Inovasi ini salah satu upaya yang kita lakukan untuk bagaimana pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Garut ini bisa ditekan,” katanya.
Budi menuturkan, berdasarkan data dari Pengadilan Agama, data yang meminta dispensasi nikah dari tahun ke tahun trennya meningkat. Karena itu, kata dia, perlu dilakukan upaya upaya bersama untuk menekan itu.
“Kerjasamanya lintas sektoral ya, dengan Kemenag dengan Pengadilan Agama juga Dinas Pendidikan dan lintas sektor lainnnya,” lanjutnya.
Ia menuturkan angka pernikahan dini di Kabupaten Garut pada 2023, tercatat ada 538 kasus perkawinan anak di Kabupaten Garut. Tren ini terus meningkat.
Budi berharap dengan upaya Stop Kabur, semua stekholder bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat, orang tua, dan siswa terkait dengan pernikahan dini.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak
“Harapannya dengan adanya Stop Kabur ini semua stekholder untuk dilibatkan dalam upaya upaya pencegahan,” pungkasnya. (Agi Sugiana)