TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XII menggelar workshop Penanggulan Kekerasan di Sekolah yang dilaksanakan di Laboratorium Safety Riding SMKN 4 Tasikmalaya, Kamis 3 Oktober 2024.
Pengawas KCD Wilayah XII Endang Abdul Rohayat MPd menjelaskan bahwa kegiatan workshop digelar sebagai upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya kekerasan atau perundungan yang kini kerap terjadi di lingkungan sekolah.
Workshop tersebut menghadirkan para wakil kepala sekolah dari 17 sekolah menengah kejuaran yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!
“Kegiatan ini dilaksanakan di delapan titik di antaranya di SMKN 4 dan SMKN Rajapolah. Jadi setiap titik itu sesuai binaan seperti saya binaannya kan 21 difokuskan di sini,” ujarnya.
Dalam workshop tersebut disampaikan mengenai kebijakan apa saja yang harus dilakukan pihak sekolah dalam menanggulangi kasus kekerasan dan perundungan di sekolah.
“Maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan ada kerja sama dengan UNICEF tentang pencegahan kekerasan untuk anak jadi semua serentak di Dirjen Vokasi dan Menengah melakukan ini karena mungkin rentan kejadian itu di usia itu,” terangnya.
“Nah kami di sini membuat kelompok-kelompok nantinya kita diskusi dan di akhir itu minimal harus ada gambaran di sekolah itu pencegahannya mau seperti apa, kegiatan yang positifnya seperti apa karena judulnya saja kan disiplin positif,” tambahnya.
Menurutnya, meskipun kebijakannya diserahkan kepada masing-masing sekolah namun tidak terlepas dari rambu-rambu yang ditetapkan oleh pemerintah supaya ada keseragaman dalam pendidikan.
“Bukan berarti aturannya harus sama tapi minimal ada hal-hal yang dititipkan oleh pemerintah yang jelas semua anak ini harus mendapat perlakuan yang ada dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut dia, workshop tersebut tak hanya sebagai bentuk tindak lanjut pemerintah terhadap kasus kekerasan dan perundungan yang kini marak terjadi di sekolah, tapi juga untuk menguatkan lagi Permendikbud yang telah dirumuskan sejak lama.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
“Kalau perundungan itu sebetulnya ada dua, ada pelaku atau terdakwa dan korban. Itu kan sama-sama, mau digimanakan pelaku, mau digimanakan korban. Kadang-kadang korban tidak jujur adanya perundungan tau-tau keluar dari sekolah,” katanya.