Dia berpendapat bahwa jika informasi atau imbauan itu disampaikan sejak awal, anggota DPRD dapat mempertimbangkan keikutsertaan mereka dalam tim kampanye.
Hilman juga menyoroti bahwa kampanye akan berlangsung pada waktu yang bersamaan, yang berpotensi membuat DPRD kekurangan anggota jika semua legislator mengajukan cuti.
Sementara itu, DPRD dihadapkan pada berbagai tugas yang mendesak, seperti menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan mengesahkan Perda APBD Kota Tasikmalaya.
Baca Juga:Seorang Anak di Tasikmalaya Tenggelam Saat Berenang di Bendungan Sungai CirombanBagi-Bagi Doorprize, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ini Janji Tak Akan Tidur Saat Rapat Dewan
Hilman khawatir jika semua anggota mengambil cuti, akan ada kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut. ”Kalau semua cuti berarti kan DPRD jadi kosong,” ungkapnya.
Dari pengamatan Hilman, larangan bagi anggota DPRD selama masa kampanye lebih berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.
Dia menjelaskan bahwa konteks pekerjaan sebagai anggota DPRD dan sebagai kader partai berbeda.
Dia juga mencatat adanya ambiguitas mengenai keterlibatan anggota DPRD dalam praktik kampanye, terutama terkait dengan batasan teknis.
Oleh karena itu, Hilman berencana mengundang KPU dan Bawaslu untuk berdiskusi mengenai keharusan cuti ini.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai kebijakan tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sementara itu, struktur kepemimpinan DPRD Kota Tasikmalaya telah terbentuk dengan dilantiknya Ketua dan Wakil Ketua pada 7 Oktober 2024.
Baca Juga:Semakin Yakin Menang Pilkada, Ribuan Kader PKB Solidkan Barisan di Kota TasikmalayaH Amir Mahpud Bersama GAM Kerahkan DKM dan Ajengan Tajug, Menangkan Viman-Diky di Pilkada Kota Tasikmalaya
H Aslim dari Partai Gerindra kini menjabat sebagai Ketua DPRD, sementara Wakil Ketua dipegang oleh H Hilman Wiranata dari PPP, H Heri Ahmadi dari PKS, dan H Wahid dari PKB. (Rangga Jatnika)