ASN Pemkot Tasikmalaya Ikrarkan Netralitas di Pilkada, Pj Wali Kota: Kalau Terlibat Akan Kita Tindak

Deklarasi netralitas ASN Kota Tasikmalaya
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, memimpin deklarasi netralitas ASN di Pilkada 2024 di lapang upacara bale kota pada Senin 7 Oktober 2024. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tasikmalaya berikrar menjaga netralitas dalam Perhelatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. Komitmen itu dikomandoi langsung Pj Wali Kota Tasikmalaya dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) bersama KPU dan Bawaslu.

Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah menegaskan pentingnya menjaga netralitas pegawai pada tahun politik seperti sekarang. Apabila ada ASN terindikasi terlibat dalam politik praktis maka bakal ditindak.

Sanksi terberat bisa diturunkan pangkat atau jabatannya setelah disidang. Ia kemudian mengajak semua pihak membantu partisipasi dalam pengawasan para prajuritnya tersebut.

Baca Juga:TPP Pegawai Pemkab Ciamis Sering Telat, Tokoh Pemuda Usul Pemerintah Lakukan Penyesuaian AnggaranIvan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!

“Awasi 7 ribu ASN itu tidak mudah. Mari jaga dan bantu partisipasi. Sanksi kita siapkan, sebagaimana undang-undang. (Jenis sanksi) tergantung pelanggaran, ringan sampai berat,” papar Cheka saat pernyataan pers usai apel gabungan dan ikrar netralitas ASN di lapangan bale kota, Senin 7 Oktober 2024.

Kepala dinas, lanjut dia, harus seluruhnya menandatangani komitmen netralitas dan turut mengawasi para bawahannya “Artinya ASN terbebas dari politik praktis. Ia punya hak pilih hanya tak boleh terlibat langsung politik praktis,” tegas Pejabat Kemendagri tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, mengapresiasi apel besar dan deklarasi Netralitas ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.

Sebab, keterlibatan aparatur dalam politik praktis menjadi isu sensitif di setiap helatan Pilkada.

“Kita pun mendorong, dan nanti ketika ada laporan dan terbukti akan kami tindaklanjuti ke Kemendagri,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwasalah satu bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada adalah menghadiri kegiatan sosialisasi atau kampanye.

Bahkan simbol jari yang terpotret di media sosial juga menjadi sensitif.

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

“Tentunya akan ada laporan, meski simbol jari itu universal, namun di masa Pilkada sangat sensitif menyiratkan sebagai dukungan atau ajakan untuk memilih pasangan dari simbol jari,” paparnya menjelaskan.(Firgiawan)

0 Komentar