BANJAR, RADARTASIK.ID – Dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar dalam penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Beberapa orang bahkan telah diperiksa dalam kasus tersebut.
Sekretaris DPC GMNI Kota Banjar Irwan Herwanto SIP menilai, pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD dapat dikatakan bentuk korupsi yang dilegalkan.
“Karena rumah yang disewa adalah rumah milik pribadi pimpinan dan anggota DPRD serta anggaran yang digunakan merupakan uang negara,” ucapnya, Minggu 6 Oktober 2024.
Baca Juga:Teror Lempar Batu Membuat Resah Warga di Kota BanjarSTISIP Bina Putera Banjar Dorong Implementasi Kesetaraan Gender
Maka, dia menilai hal ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara, dalam kasus ini pemerintah daerah untuk “melegalkan” korupsi.
“Mengapa demikian? Karena penyalahgunaan wewenang merupakan suatu hal mutlak dalam penentuan tindak pidana korupsi, dan berakibat kepada kerugian keuangan negara,” katanya.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam hal ini adalah Pasal 3 Undang-undang Nomor 20/2001, yakni terkait pejabat publik atau pemerintahan atau penyelenggara negara terutama dalam hal penggunaan keuangan negara.
“Adanya kasus kasus tersebut, menandakan adanya permasalahan serius dalam pemenuhan tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar,” kata dia.
Kata dia, meski telah diatur melalui Peraturan Walikota Banjar Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar, tapi dalam menetapkan besaran tunjangan tersebut diduga tidak didasari asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku.
Standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menentukan tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Banjar.
“Disinilah letak korupsi kebijakan sebagai salah satu bentuk perampokan uang rakyat yang dilegalkan dalam peraturan perundang-undangan berikut peraturan turunannya,” tegasnya.
Baca Juga:Teror Ketuk Pintu di Kota Banjar Bikin Warga ResahKebutuhan Mobil Pemadam Kebakaran Mendesak
Kata dia, hal ini dapat dilihat dari konsep wewenang dalam kajian hukum, khususnya hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, merupakan dua aspek hukum yang saling terkait.
Menurut tradisi ilmu hukum, lanjut dia, titik taut hukum administrasi berada di antara norma hukum pemerintahan dan hukum pidana. Jadi dapat dikatakan sebagai hukum antara.