CIAMIS, RADARTASIK.ID – Keterlambatan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ciamis menimbulkan pertanyaan terkait beban yang dialami oleh pemerintah daerah.
Beberapa pihak menilai jika TPP membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sudah seharusnya dilakukan penyesuaian.
Tokoh Pemuda Ciamis, Yudi Riyadi, menyarankan agar pemerintah Kabupaten Ciamis menyesuaikan TPP dengan kondisi anggaran yang ada, terutama dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Ivan Dicksan Sebut Petiga Idaman Pendukung Paling Solid dan Mengakar di Pilkada 2024!Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 Orang
“Seharusnya kalau TPP membebani APBD, pemerintah Kabupaten Ciamis menyesuaikan keadaan anggaran yang ada. Misalnya menyesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ciamis,” ungkap Yudi kepada Radartasik.id, Minggu 6 Oktober 2024.
Menurutnya, jika pemerintah ingin memberikan TPP lebih atau bonus, sebaiknya didasarkan pada prestasi PNS setiap bulannya, bukan dihitung untuk satu tahun penuh.
Yudi juga menyarankan agar pemberian TPP PNS di Kabupaten Ciamis dipatok maksimal Rp 15 juta.
Misalnya, Sekretaris Daerah hanya menerima Rp 15 juta, Asisten Sekretaris Daerah Rp 9 juta, Kepala Badan atau Dinas Rp 8 juta, dan Kepala Bagian Rp 5 juta.
“Kalau tidak mendapatkan prestasi per bulannya, TPP bayarnya normal,” tambahnya.
Salah satu PNS di Kabupaten Ciamis yang tidak disebutkan namanya juga menyampaikan keluhan terkait perbedaan penerimaan TPP antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Menurutnya, tidak seharusnya ada perbedaan jika pangkat dan golongan sama.
“Berharap sih tidak ada perbedaan penerimaan TPP, ketika pangkat golongan sama,” ungkap pria yang menolak namanya ditulis itu.
Radar sudah mencoba mengonfirmasi keterlambatan pembayaran TPP ini ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten TasikmalayaTokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?
Namun, saat dihubungi, Sekretaris BPKD, Mar Diyana Yusuf, belum memberikan tanggapan. (Fatkhur Rizqi)