Dia menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil keputusan rapat panitia, mengingat pelantikan pengurus baru harus dilangsungkan pada bulan Desember 2024.
”Jadi satu bulan sebelumnya yakni bulan November harus dilaksanakan Musorkab,” ungkap Saeful Hidayat.
Saeful menjelaskan bahwa pergantian kepengurusan perlu dilakukan sebelum tahun anggaran 2025 dimulai, sehingga pengurus baru dapat langsung bekerja di awal tahun tersebut.
Baca Juga:Kesalahan Dokumen Bisa Jadi Petaka! Pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya Diingatkan Teliti Saat PendaftaranBPBD Kabupaten Tasikmalaya Latih Santri Ponpes Hamalatul Qur'an Mitigasi Bencana
Meskipun ada usulan dari pengurus cabang untuk menunda pelaksanaan, keputusan panitia sudah final.
Dia juga menekankan bahwa sebelumnya sudah ada sosialisasi ke cabor-cabor terkait tahapan penjaringan, pendaftaran, dan jadwal Musorkab, sehingga seharusnya seluruh pengurus cabor sudah mengetahui dan mempersiapkan diri. (Radika Robi Ramdani)