Menurut Dodi, melalui strategi pencegahan yang efektif, potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini sehingga tercipta pemilihan yang tertib dan sesuai regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran dalam masa kampanye dapat mencakup berbagai aspek, seperti kampanye di luar jadwal, penyebaran informasi yang menyesatkan, serta pemasangan atribut kampanye di lokasi-lokasi yang dilarang.
Oleh karena itu, Bawaslu dan Panwaslu di tingkat kecamatan serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diminta untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. (Diki Setiawan)