TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah toko yang memproduksi dan menjual knalpot racing atau “knalpot brong” tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), Kamis sore 3 Oktober 2024.
Razia ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya, H Apep Yosa, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut berisi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot non-SNI.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
“Sasarannya ke para pemilik bengkel, lalu para pemilik toko yang menjual produk knalpot brong,” kata Apep kepada Radar, Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam operasi yang dikoordinasikan dengan Satpol PP dan tim dari Polres Tasikmalaya, petugas tidak hanya melakukan razia, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.
Menurut Apep, sasaran utama operasi ini adalah kendaraan bermotor roda dua.
“Ini untuk penggunaan kendaraan bermotor roda dua, jadi knalpot brong yang digunakan oleh roda dua dulu,” tegasnya.
Apep menegaskan bahwa ketentuan mengenai tingkat kebisingan kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
“Sebetulnya ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkat kebisingan itu sudah merupakan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” ujar Apep.
Ia juga menyampaikan bahwa para pemilik toko memberikan respon positif terhadap sosialisasi ini.
Baca Juga:Tokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
“Alhamdulillah, respon pemilik toko menyambut baik, dan kami pun akan sangat memperhatikan aturan-aturan dari pemerintah, salah satunya bagaimana tingkat kebisingan itu harus sesuai standar nasional Indonesia (SNI),” tambahnya.
Kasatpol PP, H Iwan Kurniawan, menambahkan bahwa dalam sosialisasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 37 knalpot brong dari salah satu toko di Jalan Petir Cimulu.
“Barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota,” ujarnya. (Firgiawan)