GARUT, RADARTASIK.ID – Jalan Merdeka Garut, yang merupakan salah satu jalan utama menuju Pasar Guntur Ciawitali, sering digunakan oleh para pedagang, terutama yang menjual sayuran segar, mulai dini hari hingga pagi.
Meskipun aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, jalan tersebut bukanlah area yang diizinkan untuk berjualan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Garut.
Aktivitas berjualan seharusnya dilakukan di dalam area Pasar Guntur Ciawitali, yang telah disediakan sebagai tempat resmi. Dengan demikian, para pedagang tersebut akan ditertibkan.
Baca Juga:Jangan Tertipu! Pj Bupati Garut Pastikan Tak Ada yang Bisa Jaminkan Kelulusan Seleksi CASN dan PPPKSatpol PP Garut Akan Babat APK di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Pohon, Rambu-Rambu Lalu Lintas, dan Taman Kota
Ridwan Effendi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Alam (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan diskusi dengan perwakilan pedagang terkait penertiban ini.
Dia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut sudah melibatkan berbagai pihak, termasuk pedagang, untuk mencari solusi yang adil.
Saat ini, pihak Disperindag ESDM hanya menunggu mekanisme pelaksanaan penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut.
Ridwan juga menekankan bahwa sejak awal, Jalan Merdeka memang tidak ditetapkan sebagai zona berjualan.
Aktivitas perdagangan di luar pasar, seperti yang terjadi di Jalan Merdeka, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ridwan menyatakan tidak akan menghalangi jika Satpol PP melakukan penertiban di kawasan tersebut, karena hal tersebut sudah merupakan kewenangan dari Satpol PP.
Dia mengingatkan bahwa jalan tersebut tidak pernah diperuntukkan sebagai area pedagang. ”Tinggal penertiban sama Satpol PP,” ungkapnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Baca Juga:Pilkada Garut Semakin Dekat! Dua Logistik Utama Sudah Terpenuhi, Bagaimana Persiapan Selanjutnya?Target Tinggi di Liga 3, Persigar Garut Gencar Cari Pemain Berkualitas
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Garut telah memberikan imbauan kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Merdeka untuk tidak melanjutkan aktivitas mereka hingga pagi hari.
Hal ini disebabkan oleh potensi kemacetan yang terjadi akibat aktivitas jual beli di jalur tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa hanya jalan yang memiliki SK Bupati yang diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi berdagang.
Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa tindakan penertiban akan dilakukan berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada.
Penertiban ini akan dilakukan sesuai tingkat gangguan yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan.