Satpol PP Garut Akan Babat APK di Tiang Listrik, Tiang Telepon, Pohon, Rambu-Rambu Lalu Lintas, dan Taman Kota

APK
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan APK.

Selain itu, KPU juga menerima masukan dari beberapa instansi terkait, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengenai aturan pemasangan APK.

Misalnya, di Jalan Ibrahim Adjie, pemasangan APK diperbolehkan, tetapi tidak di jalur hijau yang berada di pembatas jalan. (Agi Sugiana)

0 Komentar