TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kota Tasikmalaya semakin gencar dalam memerangi penggunaan knalpot bising yang biasa digunakan pengguna sepeda motor. Dari mulai operasi aparat kepolisian sampai rencana pembentukan tim satgas khusus oleh pemerintah.
Knalpot bising memang kerap mengganggu karena suara berisiknya membuat tidak nyaman sebagian besar warga. Bahkan, beberapa kali penggunaannya memicu tindakan kekerasan sampai menjatuhkan korban jiwa..
Di Kota Tasikmalaya sedikitnya sudah 2 kali terjadi kasus kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa karena dipicu knalpot bising. Kasus terbaru yakni meninggalnya Ghazwan Ghaizan (14), pelajar Madrasah yang dikeroyok dan dihantam batu di Jalan Letjen Mashudi Kecamatan Cibeureum pada Minggu dini hari 22 September 2024.
Baca Juga:Seperti Dihipnotis, Pensiunan PNS di Tasikmalaya Ditipu Pria Asing, Rp 3 Juta dan Ponsel RaibTim Pemenangan Yanto-Aminudin Resmi Dibentuk, Kuatkan Keyakinan Menang di Pilkada Kota Tasikmalaya
Saat ini Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 yang 6 di antaranya masih di bawah umur. Kasusnya saat ini masih diproses oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi menimpa Dani Yoga Pratama yang menjadi korban pelemparan batu di Jalan RE Martadinata Kecamatan Indihiang pada 5 Maret 2024. Kasus itu pun dipicu oleh penggunaan knalpot bising pada sepeda motor yang digunakan oleh korban.
Pada kejadian tersebut, polisi juga menetapkan 9 tersangka yang 1 di antaranya anak di bawah umur. rentetan peristiwa itu menjadi salah satu bukti bahwa penggunaan knalpot bising bisa memicu tindakan penganiayaan.
Saat ini jajaran Polres Tasikmalaya Kota terus gencar melakukan razia knalpot bising. Salah satunya pada Rabu sore (2/10/2024) di mana petugas menyasar pengendara di simpang Cisumur Kecamatan Kawalu.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, salah satu sasaran razia itu kendaraan berknalpot bising atau bronk. Diakuinya, publik banyak yang mengeluhkan dan meminta polisi untuk menindaknya. “Hasilnya cukup banyak diamankan kendaraan yang tidak sesuai (ketentuan),” terangnya.
Di samping penggunaan knalpot bising, operasi tersebut juga menargetkan pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti halnya pengendara tidak mengenakan helm, tidak menggunakan plat nomor dan pelanggaran lainnya.
Hal itu guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Karena pada dasarnya aturan diterapkan guna kebaikan termasuk mencegah terjadinya kecelakaan.