BANJAR, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi di Sekretariat DPRD Kota Banjar.
Tim penyelidik telah melakukan serangkaian penyelidikan selama 28 hari berdasarkan dua surat perintah yang diterbitkan pada bulan Agustus 2024.
“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyelidik telah menemukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kota Banjar Sri Haryanto SH MH melalui Kasi Pidsus Gede Maulana SH, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Pada 26 September 2024, status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih jelas guna mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
“Sampai saat ini, tim penyidik telah meminta keterangan dari 26 orang yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis berbagai dokumen terkait,” lanjutnya. Ke-26 orang tersebut berasal dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi.
Menurut Gede Maulana, proses perhitungan kerugian keuangan negara akan mengungkap tahun-tahun terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ketua sementara DPRD Kota Banjar, H Dadang R Kalyubi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. “Kita ikuti alur dan aturan, karena yang disoroti ada di bagian sekretariat dewan (DPRD Kota Banjar),” katanya.
Perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri ini juga melibatkan pihak ketiga, yaitu aprisial, dalam pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi. (Anto Sugiarto)