PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dari total 350 hotel yang beroperasi di Kabupaten Pangandaran, ternyata hanya 62 di antaranya yang telah memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Hal ini menunjukkan masih banyak hotel yang belum memenuhi syarat pengelolaan lalu lintas sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam menghadapi meningkatnya arus kendaraan di kawasan wisata tersebut.
Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran, Dina, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki Andalalin tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Baca Juga:Sudah 7 Bulan Honorer Pangandaran Tak Digaji, Berpotensi Jadi Isu Panas Jelang Pilkada Serentak 20244 Pasangan Suami-Istri Siap Mengadopsi Bayi Terbuang di Pangandaran, Siapa yang Akan Terpilih?
Menurutnya, meski lalu lintas di Pangandaran semakin padat, terutama pada akhir pekan, hanya sebagian kecil hotel yang sudah mematuhi aturan ini. Dari 350 hotel yang ada, baru 62 hotel yang mengantongi izin tersebut. ”Jumlahnya masih sedikit,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dina menambahkan bahwa izin lingkungan yang menjadi syarat operasional usaha harus diiringi dengan izin lalu lintas, yang bertujuan untuk mengelola dampak lalu lintas yang ditimbulkan.
Standar teknis pengelolaan dampak lalu lintas ini dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rekomendasi Andalalin bangkitan rendah, sedang, dan tinggi, tergantung pada seberapa besar dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas hotel.
Jika dampak lalu lintas yang ditimbulkan hotel mempengaruhi jalan umum di sekitarnya, Dina menyebutkan bahwa pemilik hotel wajib menyusun dokumen penanganan lalu lintas.
Dia memperingatkan bahwa sanksi terberat bagi hotel yang tidak mengurus izin Andalalin adalah penutupan sementara operasionalnya.
Untuk itu, Dishub meminta agar para pemilik hotel segera mengurus izin tersebut melalui sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang merujuk pada Permenhub No. 17/2021.
Proses pengurusan izin ini, lanjut Dina, melewati beberapa tahapan. Untuk hotel yang menimbulkan dampak lalu lintas dengan bangkitan sedang dan tinggi, dokumen analisis harus disusun oleh konsultan bersertifikasi Andalalin.
Baca Juga:Wisata dan SDA Belum Maksimal, Pjs Bupati Pangandaran Minta Pemdes Lebih JeliBelasan Prajurit Kodim 0625 Pangandaran Naik Pangkat di Hari Kesaktian Pancasila
Dina juga menyoroti bahwa kepatuhan ini terkait dengan jumlah kamar dan kapasitas lahan parkir hotel.
Idealnya, tingkat hunian hotel harus sesuai dengan ketersediaan lahan parkir, di mana satu unit mobil memerlukan ruang parkir seluas 13 meter persegi.