PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Keterlambatan pembayaran gaji honorer di sejumlah dinas di Kabupaten Pangandaran menimbulkan keprihatinan mendalam.
Pegawai honorer Pangandaran mengungkapkan bahwa gaji mereka telah tertunggak selama beberapa bulan, yang menyebabkan kesulitan finansial bagi banyak dari mereka.
Salah seorang pegawai honorer yang bekerja di salah satu dinas dan enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa honorer di instansinya belum menerima gaji sejak bulan April. ”Sejak April sampai September belum dibayar (digaji, red),” katanya kepada Radartasik.id, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga:4 Pasangan Suami-Istri Siap Mengadopsi Bayi Terbuang di Pangandaran, Siapa yang Akan Terpilih?Wisata dan SDA Belum Maksimal, Pjs Bupati Pangandaran Minta Pemdes Lebih Jeli
Kondisi tersebut membuat para honorer semakin cemas karena mereka sangat membutuhkan gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dia menambahkan bahwa mereka yang memiliki penghasilan tambahan mungkin bisa bertahan, namun bagi yang sepenuhnya bergantung pada gaji honorer, situasinya sangat sulit.
Direktur Eksekutif Sarasa Pangandaran, Tedi Yusnanda N, menyampaikan rasa prihatinnya terhadap nasib tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, keterlambatan ini disebabkan oleh defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai sekitar Rp 351 miliar.
Akibatnya, pembayaran gaji tenaga honorer di beberapa dinas mengalami keterlambatan selama 5 hingga 8 bulan.
Tedi mengungkapkan bahwa defisit anggaran tersebut telah berdampak serius pada tenaga honorer yang terus bekerja tanpa memperoleh kompensasi yang layak.
Tedi juga menyoroti bahwa masalah keterlambatan pembayaran gaji ini menjadi beban besar bagi para tenaga honorer, yang tetap bekerja meskipun belum menerima hak mereka.
Baca Juga:Belasan Prajurit Kodim 0625 Pangandaran Naik Pangkat di Hari Kesaktian PancasilaPerekaman KTP Elektronik bagi Pemilih Pemula di Pangandaran Diprediksi Tak Akan Capai 100 Persen
Situasi ini diperparah dengan momentum menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran, yang dikhawatirkan dapat membuka peluang politisasi terhadap isu keterlambatan pembayaran tersebut demi meraih dukungan dari para honorer.
Dia menegaskan bahwa tidak ada hal yang lebih menyakitkan daripada bekerja keras tanpa mendapatkan upah selama berbulan-bulan, dan tenaga honorer memiliki hak yang sama untuk dihargai serta menerima kompensasi atas pekerjaan mereka.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, mereka berhak menuntut perubahan yang nyata dan bukan hanya janji kampanye yang sesaat.
Lebih lanjut, Tedi menegaskan bahwa pembayaran honor yang tertunggak seharusnya tidak dimanfaatkan sebagai alat politik oleh kontestan pilkada.