Sementara itu, rekan pelaku yang sudah menunggu di lokasi sebelumnya akan mengambil motor pelaku yang ditinggalkan.
Setelah berhasil melarikan motor korban, pelaku E menjual motor tersebut kepada D alias K yang berperan sebagai penadah.
Aksi ini dilakukan berulang kali di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:Fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah, Nasdem Gabung Demokrat, PKS Melebur dengan PPPCecep Nurul Yakin Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Utamakan Kemajuan untuk Kabupaten Tasikmalaya
Kasus pencuri motor berkedok minta bantuan di Tasikmalaya ini menjadi lebih menarik karena adanya pergeseran modus operandi.
Sebelumnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, namun kini pelaku memilih cara yang lebih halus, yaitu dengan penipuan tanpa merusak kunci kontak.
Hal ini memungkinkan pelaku untuk menjual motor curian dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan motor yang kunci kontaknya rusak.
Menurut Ridwan, sepeda motor yang dicuri tanpa merusak kunci bisa dijual dengan harga lebih tinggi, antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta, bahkan jenis motor tertentu seperti NMax bisa mencapai Rp 9 juta hingga Rp 10 juta. Sedangkan, motor yang kunci kontaknya rusak biasanya hanya dihargai Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.
Ridwan juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang yang baru dikenal dan tidak mudah percaya pada situasi yang mencurigakan.
Jika menemukan hal yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke polsek atau langsung ke Polres Tasikmalaya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, serta pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman hukuman serupa.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Timses Hindari Politik Adu Domba Selama Kampanye Pilkada 2024Golkar Satu Suara untuk Menangkan Pasangan Iwan-Dede di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pelaku E sendiri mengaku telah melakukan aksi pencurian motor sejak tahun 2020 dan menggunakan hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya.
Dia juga menyebutkan bahwa dari setiap motor curian yang dijual, dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 300 ribu per transaksi. (Diki Setiawan)