TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tasikmalaya.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 30 September 2024, di Kampung Patenggeng, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah E, pelaku pencurian sepeda motor, dan D alias K, yang berperan sebagai penadah atau pembeli motor hasil curian.
Baca Juga:Fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya Berubah, Nasdem Gabung Demokrat, PKS Melebur dengan PPPCecep Nurul Yakin Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Utamakan Kemajuan untuk Kabupaten Tasikmalaya
Kedua pelaku ini terancam hukuman delapan tahun penjara, dengan beberapa pasal yang dikenakan.
Dari empat anggota komplotan pencuri tersebut, dua sudah berhasil diringkus, sedangkan dua lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak berwenang.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan 15 sepeda motor dari berbagai jenis dan merek.
Selain itu, satu unit motor yang digunakan oleh pelaku juga turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Unit Resum Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk kesaksian dari saksi-saksi yang mengarah kepada pelaku. Pengejaran terhadap para pelaku bahkan dilakukan hingga ke wilayah Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi yang terbilang licik. Mereka menyasar pelajar yang mengendarai sepeda motor sebagai target utama.
Baca Juga:Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Timses Hindari Politik Adu Domba Selama Kampanye Pilkada 2024Golkar Satu Suara untuk Menangkan Pasangan Iwan-Dede di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Pelaku E biasanya berpura-pura sepeda motornya mogok dan meminta bantuan dari korban untuk diantarkan ke bengkel yang sudah dia tentukan.
Setelah itu, pelaku memarkir motor di lokasi yang telah diatur dan kembali meminta korban untuk mengantarnya ke rumah saudaranya, dengan alasan palsu bahwa dia sedang mempersiapkan acara syukuran keluarga.
Setelah korban setuju untuk mengantar, pelaku dengan cerdik mengambil alih kendali motor, membonceng korban hingga tiba di lokasi yang dimaksud.
Di sana, pelaku memarkir motor dan mengajak korban berjalan kaki menuju rumah yang diklaim sebagai milik saudaranya. ”Kemudian ketika korban lengah, tersangka langsung membawa pergi sepeda motor korban,” ungkap AKP Ridwan saat Konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu, 2 Oktober 2024.