BANJAR, RADARTASIK.ID – Hingga saat ini, dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, baru dua pasangan calon yang menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di Kota Banjar.
Padahal, sesuai aturan, seluruh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota seharusnya sudah menyerahkan LADK mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar.
“Terkait LADK, baru ada dua pasangan calon yang menyampaikan ke kami (KPU Kota Banjar),” ungkap Joko Nurhidayat, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kota Banjar, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Dua pasangan calon yang telah melaporkan LADK mereka adalah paslon 01, H Nana Suryana-H Mujamil, dan paslon 03, H Sudarsono-H Supriana, dengan nilai dana kampanye yang sama, yakni Rp10 juta.
Namun, dua pasangan calon lainnya, yakni paslon 02, H Akhmad Dimyati-Alam Mbah Dukun, dan paslon 04, H Bambang Hidayah-Dani Danial Mukhlis, belum menyerahkan laporan dana kampanye mereka.
“Penyampaian LADK dari paslon masih ada yang 0 rupiah, alias belum sama sekali,” jelas Joko.
Ia juga menambahkan bahwa masih ada waktu untuk perbaikan dan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga 25 November 2024.
Dalam laporan tersebut, akan dijelaskan apakah dana kampanye berasal dari sumbangan atau dana pribadi masing-masing pasangan calon. (Anto Sugiarto)