TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasangan calon di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, H Muhammad Yusuf dan H Hendro Nugraha menegaskan kesolidannya tidak sebatas di pertarungan politik saja.
Kedua figur politisi senior itu, berkomitmen solid dan saling membackup satu sama lain ketika diamanatkan terpilih dan memenangkan pemilihan kepala daerah ini.
Hal itu ditegaskan Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya H Hendro Nugraha saat diberikan kesempatan memaparkan visi misi setelah pasangannya H Muhammad Yusuf, pada peluncuran tahapan kampanye, Rabu 25 September 2024 lalu di taman kota.
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Hendro menekankan dirinya dan H Yusuf pasangan solid yang sejak jauh-jauh hari mendeklarasikan berkoalisi hingga daftar dan berkampanye di Pilkada 2024. Begitu erat, ditengah dinamisnya suasana politik kala itu.
“Kami pasangan solid, Yusro! lanjutkan! Yusro! Lanjutkan! Menang,” serunya kala itu, disahuti para simpatisan dan pendukung pasangan nomor urut 3 ini.
Hendro menyebut menjadi wakil wali kota itu bukan hanya sebagai ban serep saja. Tapi dilibatkan.
Termasuk dalam penyusunan sejumlah program yang mereka tuangkan dalam visi misi pun, dibahas bersama.
Disepakati bersama. Nantinya, masyarakat pun bisa memberikan masukan atau aspirasinya baik melalui dirinya maupun H Yusuf, ketika ditakdirkan memimpin di Bale Kota Tasikmalaya.
“Wakil wali kota bukan ban serep, tapi dilibatkan. Hidup wali dan wakil wali kota,” teriaknya membakar semangat para pendukung.
Seperti diketahui, Wakil kepala daerah adalah wakil dari kepala daerah atau pucuk pimpinan di suatu wilayah pemerintahan.
Baca Juga:Tokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Wakil kepala daerah memiliki kedudukan yang setara dengan kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, kecuali dalam penentuan kebijakan.
Dihimpun Radar, wakil kepala Daerah berperan dalam sejumlah urusan. Seperti, membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah.
Melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan.(Firgiawan)