CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Ciamis tahun 2023 mengungkap sejumlah persoalan terkait realisasi belanja barang dan jasa, khususnya dalam pembayaran honorarium narasumber dan tim pelaksana kegiatan.
Temuan ini dirilis pada Mei 2024 dan menyoroti adanya kelebihan pembayaran yang mencapai miliaran rupiah.
BPK mencatat bahwa pembayaran honorarium narasumber dan tim pelaksana mengalami kelebihan bayar, terutama karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya
Kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp 820.325.500. Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan bayar sebesar Rp 1.274.494.500 yang tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Rinciannya, honorarium diberikan kepada tim yang tidak dibentuk berdasarkan keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah sebesar Rp 141.440.000, sementara Rp 48.960.000 diberikan kepada penerima yang tidak tercantum dalam tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, ada honorarium sebesar Rp 9.625.000 yang melebihi batas nilai yang ditetapkan dalam SK kegiatan, dan Rp 537.880.000 diberikan kepada pegawai atas kegiatan yang bukan merupakan tugas tambahan atau perangkapan tugas sehari-hari.
Analis Kebijakan Bidang Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Kabupaten Ciamis, Agus Dedi Kurniadi, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa masalah ini sudah diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan BPK.
“Kita soal honorarium sudah selesai semua,” ujarnya pada Rabu 2 Oktober 2024.
Agus menjelaskan bahwa terkait honorarium narasumber yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp 1.274.494.500, permasalahannya hanyalah kekurangan administrasi.
“Jumlah itu sudah diklarifikasi dan hanya kurang kelengkapan laporan pertanggungjawaban saja, seperti dokumentasi foto, biodata narasumber, tidak dilampirkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kekurangan administrasi ini bukan merupakan indikasi pengembalian keuangan atau kegiatan fiktif, melainkan hanya masalah pelaporan yang belum lengkap.
Baca Juga:Tokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp 820.325.500 telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) saat pemeriksaan BPK berlangsung.
“Pada waktu BPK melakukan pemeriksaan sudah langsung dikembalikan yang kelebihan bayar,” tambahnya.
Dengan penyelesaian ini, Pemkab Ciamis berharap ke depannya proses administrasi lebih diperhatikan agar tidak terulang kembali. (Fatkhur Rizqi)