Bawaslu Ciamis Inventarisir Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye

APK Herdiat Yana
APK Herdiat-Yana terpampang tidak jauh dari Taman Lokasana. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada Kabupaten Ciamis harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurut Surat Keputusan (SK) Titik APK dari KPU Ciamis, APK calon kepala daerah hanya boleh dipasang di 1.653 titik yang telah ditentukan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Ciamis, Samsul Maarif, mengingatkan bahwa pemasangan APK, seperti reklame, spanduk, atau umbul-umbul, harus sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

“Memasang APK jangan sembarangan, harus ada izin secara administrasi khusus yang memasang di lahan orang lain. Oleh karenanya, berkaca dari kejadian tersebut, Bawaslu Ciamis terus mengingatkan setiap pemasangan APK tersebut harus ada izin tertulis terkait dengan lokasi yang akan dipasangi APK,” ujarnya pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:Kuota Guru PPPK di Ciamis Hanya 40 OrangMAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten Tasikmalaya

Pengalaman dari Pilkada 2018 dan Pemilu 2024 menunjukkan banyak keluhan dari masyarakat yang lahannya dijadikan titik pemasangan APK tanpa izin. Oleh karena itu, Samsul menegaskan bahwa tim sukses atau relawan calon kepala daerah harus mengikuti SK KPU Nomor 1166 tahun 2024 terkait lokasi pemasangan APK.

“Semua pemasangan APK wajib dilakukan pada lokasi dan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mempertimbangkan unsur etika, estetika, kebersihan, dan keindahan,” tambahnya.

Samsul juga menjelaskan bahwa beberapa lokasi dilarang untuk dipasangi APK, seperti halaman, pagar, dan tembok di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, sekolah, serta fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban.

“Dalam regulasinya, yang dilarang adalah pemasangan APK di halaman tempat-tempat terlarang. Kalau di tiang-tiang atau trotoar, itu wewenangnya Satpol PP,” katanya.

Saat ini, Bawaslu Ciamis sedang menginventarisir APK yang melanggar SK Titik APK dari KPU, namun jumlah pastinya belum ditetapkan. Menurut Samsul, sebagian besar pelanggaran terkait dengan pemasangan APK di lahan milik orang lain tanpa izin tertulis.

“Dari inventarisirnya memang kebanyakan ada pemasangan APK sesuai titik, akan tetapi lahan tanah atau halaman orang lain tidak izin. Sehingga mestinya ada perjanjian tertulis sebagai bukti administrasinya,” jelasnya.

0 Komentar