Nilai Bantuan BNPB untuk Korban Gempa Garut: Rumah Rusak Sedang dapat Rp 30 Juta, Rusak Ringan Rp 15 Juta 

Bantuan BNPB untuk Korban Gempa Garut
Warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, memperlihatkan kondisi dinding rumahnya yang rusak akibat diguncang gempa bumi beberapa waktu lalu. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Garut yang berlangsung sejak 18 September 2024 secara resmi berakhir pada 1 Oktober 2024.

Seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat, penyaluran bantuan untuk masyarakat terdampak gempa, terutama di wilayah yang mengalami dampak paling parah seperti Kecamatan Pasirwangi, harus segera diselesaikan.

Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat di wilayah terdampak gempa Garut agar mereka dapat kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga:Hasil Operasi Besar-besaran Polres Garut, 8.021 Knalpot Brong dan Ribuan Miras Hancur Dilindas StumGarut Buka 1.600 Lowongan PPPK 2024: Peluang Emas bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis!

Dia menyampaikan bahwa upaya pemulihan ini dilakukan dengan tujuan agar warga dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa terlalu lama terhambat oleh dampak bencana.

Barnas menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat yang terdampak gempa akan menerima bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bantuan tersebut akan diberikan berdasarkan hasil kualifikasi yang dilakukan oleh BNPB, yang mengategorikan kerusakan rumah mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

”BNPB punya standar yang tinggi bahwa yang rusak berat itu tidak ada, adanya rusak sedang dan rusak ringan,” ungkap Barnas, Selasa, 1 Oktober 2024.

Setelah melalui proses verifikasi, ditemukan bahwa tidak ada rumah yang masuk dalam kategori rusak berat. Sebagian besar kerusakan yang tercatat adalah kerusakan ringan dan sedang.

Pemerintah Kabupaten Garut juga menunjukkan empati terhadap warga yang tidak mendapatkan bantuan dari BNPB.

Oleh karena itu, mereka berencana memberikan bantuan kerohiman sebagai bentuk dukungan tambahan.

Baca Juga:3.781 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Garut Setelah Masa SanggahKenalkan 25 Pemain Terbaik, Persigar Garut U17 Siap Tempur di Piala Soeratin 2024

Berdasarkan data verifikasi yang dilakukan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Garut, tercatat sekitar 864 rumah terdampak gempa yang akan menerima bantuan kerohiman.

Setiap rumah yang terdampak akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Sementara itu, BNPB menetapkan besaran bantuan untuk rumah dengan kerusakan ringan sebesar Rp 15 juta dan untuk kerusakan sedang sebesar Rp 30 juta.

Pj Bupati Garut menekankan bahwa seluruh bantuan ini harus didistribusikan kepada masyarakat terdampak sebelum masa tanggap darurat bencana berakhir.

Setelah masa tanggap darurat selesai, pemerintah akan mengambil langkah-langkah lanjutan terkait pemulihan, terutama dalam hal pengadaan kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman bagi masyarakat terdampak.

0 Komentar