CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabar baik datang bagi tenaga guru, kesehatan, dan teknis non-ASN di Kabupaten Ciamis.
Pemerintah Kabupaten Ciamis telah mengumumkan pembukaan seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlangsung mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa pembukaan seleksi ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten TasikmalayaTokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Ciamis mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK sebanyak 150 formasi untuk tahun anggaran 2024.
“Kita sudah membuka PPPK dengan 150 formasi serta rinciannya,” kata Ai kepada *Radar*, Selasa 1 Oktober 2024.
Adapun rincian formasi PPPK tersebut terdiri dari 40 formasi untuk tenaga guru, 30 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 80 formasi untuk tenaga teknis.
Menurut Ai, kuota ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
“Kategori pelamar PPPK tersebut untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” ujarnya.
Pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK di Ciamis ini adalah mereka yang sudah memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat pengalaman kerja dari pimpinan unit kerja.
“Artinya, semua formasi PPPK ini untuk mereka yang sudah berpengalaman mengabdi, bukan untuk yang baru lulus perguruan tinggi,” tambahnya.
Baca Juga:Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!
Ai juga menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam proses seleksi PPPK di Kabupaten Ciamis, serta memperingatkan pelamar untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.
“Oleh karena itu, ketika ada yang menjanjikan kelulusan, itu tidak benar,” tegasnya. (Fatkhur Rizqi)