Dia menyoroti perlunya langkah-langkah konkret yang dilakukan bersama oleh semua pihak dalam upaya pencegahan, terutama dalam menanggulangi miras yang masih beredar di masyarakat.
Menurut Barnas, meskipun frekuensi penggunaan knalpot bising sudah menurun, dia masih mendengar keluhan dari masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan tindakan penertiban secara berkala untuk memastikan suasana kondusif di Kabupaten Garut.
Baca Juga:Garut Buka 1.600 Lowongan PPPK 2024: Peluang Emas bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis!3.781 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Garut Setelah Masa Sanggah
Barnas juga menambahkan bahwa penanganan peredaran miras dan knalpot tidak standar ini harus melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk keluarga.
”Pihak keluarga ini menjadi yang terpenting dalam mencegah anak turun ke jalan,” terang Pj Bupati Garut.
Selain keluarga, pihak sekolah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan edukasi kepada para siswa mengenai bahaya miras dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Garut juga mengingatkan bahwa Kabupaten Garut telah menerapkan aturan yang jelas mengenai larangan peredaran alkohol, yakni 0 persen kandungan alkohol di wilayah tersebut.
Dia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungan sekitarnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Garut. (Agi Sugiana)