CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) dengan nilai kurang lebih Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2024.
Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak, termasuk buruh petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menderita penyakit tertentu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menyampaikan bahwa setiap tahun Dinas Sosial selalu menerima anggaran dari DBHCHT untuk kegiatan bantuan langsung tunai.
Baca Juga:MAN 1 Tasikmalaya Borong Piala di Kemah Bakti Sebatalyon Kabupaten TasikmalayaTokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?
“Benar, Dinas Sosial bakal mendapatkan DBHCHT untuk BLT ke masyarakat. Tahun Anggaran 2024 sekitar Rp 1 miliar, sedangkan tahun kemarin hanya sekitar Rp 900 jutaan,” ujarnya kepada Radar, Selasa 1 Oktober 2024.
Namun, Eka juga mengungkapkan bahwa anggaran tersebut belum turun sepenuhnya.
“Akan tetapi anggaran tahun ini belum turun, keburu masuk di anggaran perubahan,” tambahnya.
Menurut Eka, Dinas Sosial tidak menentukan sendiri penerima BLT DBHCHT.
Data penerima diperoleh melalui koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Pertanian untuk buruh petani tembakau, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) untuk buruh pabrik rokok, serta Dinas Kesehatan dan RSUD Ciamis untuk masyarakat dengan penyakit tertentu seperti kanker, thalasemia, dan tumor.
“Jadi tidak menentukan sendiri sesuai dari dinas atau lembaga terkait,” jelasnya.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
“Dengan begitu diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis,” kata Eka.
Namun, Ketua Kelompok Tani Taruna Mandiri Ciamis, Peri Heryanto, menyampaikan kritik terkait transparansi dalam pemilihan penerima BLT DBHCHT.
Baca Juga:Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!
“Sebab dalam pendataan Dinas Sosial para penerima BLT DBHCHT tanpa pertimbangan. Karena semestinya dapat, akan tetapi tak dapat,” ungkapnya.
Selain itu, Peri juga menyoroti kurangnya sosialisasi terkait DBHCHT, terutama kepada pedagang kecil. Ia menyebut bahwa beberapa pedagang terkena operasi dan barangnya disita karena menjual rokok tanpa pita cukai.
“Kasian kepada toko-toko kecil ketika ada rokok tanpa pita bea cukai, lalu ada operasi barangnya disita dan dapat denda. Itu mungkin belum tersosialisasikan merata,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)