CIAMIS, RADARTASIK.ID – Banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di tiang listrik dan internet mendapat perhatian dari penggerak demokrasi Ciamis.
Yoyo Sutarya Wangsa Praja, salah satu penggerak demokrasi di Ciamis, meminta Bawaslu Kabupaten Ciamis dan penegak peraturan daerah untuk segera menertibkan APK dan APS yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai aturan.
“Saya melihat APS atau APK yang bukan tempatnya, yakni di tiang listrik atau internet, bahkan dekat dengan sekolah. Itu mestinya ditertibkan,” ujar Yoyo kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Baca Juga:Tokoh Sentral Ivan- Dede Kumpul di Premiere Residence, Ada Apa?Pengusaha Telepon Seluler dan Gerakan Politik di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di tempat-tempat tersebut melanggar Peraturan Daerah No 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.
“Ada APS atau APK yang terpasang melanggar K3 dan PKPU kampanye Pilkada,” tambah Yoyo.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menjelaskan bahwa titik pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024, yang mengatur tentang kampanye pemilihan gubernur, bupati, wali kota, serta wakilnya. Penentuan titik pemasangan APK menjadi tanggung jawab KPU.
“Tentu jangan sampai pemasangan APK di tempat yang dilarang, yaitu tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana pemerintahan, atau lokasi yang belum memiliki izin dari pemilik tanah,” ujar Jajang.
Selain itu, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dalam pemasangan APK. “Jangan sampai APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan lainnya. Karena APK tidak boleh mengganggu ketertiban, kebersihan, dan keindahan, yang mestinya tugas Satpol PP untuk menindak,” tambahnya. (Fatkhur Rizqi)