GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut resmi membuka 1.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024.
Formasi ini mencakup tiga kualifikasi, yaitu guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.
Pembukaan formasi PPPK Kabupaten Garut ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor penting di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga:3.781 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Garut Setelah Masa SanggahKenalkan 25 Pemain Terbaik, Persigar Garut U17 Siap Tempur di Piala Soeratin 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK ini akan mengikuti mekanisme dan ketetapan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Menurut Nurdin, peraturan terkait proses seleksi PPPK ini sudah diterbitkan oleh Menpan RB dan akan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan seleksi.
Nurdin juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan awal dengan membentuk Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang khusus menangani proses seleksi PPPK.
Tim Panselda PPPK ini, kata Nurdin, berbeda dengan tim yang menangani seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sebelumnya telah dibentuk.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dari 1.600 formasi yang dibuka, sebanyak 600 formasi diperuntukkan bagi tenaga pendidik atau guru, 88 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya.
Nurdin menegaskan bahwa formasi ini disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing sektor agar dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Baca Juga:Polisi Masih Kesulitan Tangkap Pelaku Buang Bayi di Jalan Pembangunan Kabupaten GarutLiga 2 Jadi Target, Fans Persigar Minta Din Gultom Kembalikan Lagi Pamor Laskar Domba Garut
Lebih lanjut, Nurdin menyampaikan bahwa Tenaga Kerja Harian (TKH) II yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut juga harus mengikuti seleksi ini.
Jika tidak, ada kemungkinan mereka tidak bisa melanjutkan status pekerjaannya. Hal ini disebabkan karena sertifikat seleksi PPPK akan menjadi salah satu dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga honorer yang nantinya beralih status menjadi PPPK.
Nurdin berpesan kepada semua calon pelamar, terutama bagi TKH II, untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin karena seleksi akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).
Dia menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, sehingga semua peserta harus siap bersaing secara sehat. ”Persiapkan diri dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.