CIAMIS, RADARTASIK.ID – Memasuki masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menyampaikan adanya potensi kerawanan yang harus diwaspadai.
Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, tiga tahapan yang paling berpotensi memunculkan kerawanan adalah pencalonan, kampanye, dan pungut hitung suara.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif, menyatakan bahwa tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024. Dengan demikian, Bawaslu mengingatkan semua pihak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, untuk tetap menjaga netralitas.
Baca Juga:Dua Laki-laki Diduga Berbuat Asusila di Toilet Masjid, Warga Jelat Kota Banjar Geger!Aslim dan Budi Ahdiat Jadi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten Tasikmalaya!
“Karena pemetaan kerawanan tinggi di Pilkada Ciamis, kita terus mengingatkan agar ASN atau perangkat desa dan kepala desa terus jaga netralitas,” kata Samsul kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).
Ia menambahkan bahwa pada Pilkada 2018 lalu, telah terjadi pelanggaran yang melibatkan salah satu kepala desa yang tidak bersikap netral.
Hal ini menjadi perhatian bagi Bawaslu Ciamis, mengingat daerah tersebut masuk dalam kategori rawan tinggi menurut IKP.
Oleh karena itu, Bawaslu menjadikan pelanggaran tersebut sebagai dasar untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dan kepala desa.
“Pilkada sebelumnya menjadi dasar kami agar terus mengawasi ASN atau Kepala desa supaya netral,” lanjutnya.
Selain itu, Samsul juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) daftar tim kampanye dari tim pemenangan pasangan calon Herdiat Sunarya – Yana D Putra.
Bawaslu akan melakukan analisis terhadap tim pemenangan tersebut, termasuk memantau apakah ada keterlibatan kepala desa, ASN, perangkat desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
“Kita juga akan melakukan analisis dan kajian terkait tim pemenangan sampai ke tingkat kecamatan. Tentunya untuk memantau apakah ada orang kepala desa, ASN, perangkat desa, dan BPD,” ujarnya.
Selain menyoroti netralitas ASN dan perangkat desa, Bawaslu juga mengingatkan tentang materi kampanye yang dilarang berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Diantaranya, kampanye dilarang berisi hasutan, fitnah, adu domba, atau penggunaan kekerasan, serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.