TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk mendigitalkan sistem pembayaran pajak daerah.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses penerimaan pajak di Kabupaten Tasikmalaya.
Undang Mulyadin SE MSi, Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah di BPKPD Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa digitalisasi pengelolaan pajak dilakukan untuk menciptakan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih baik.
Baca Juga:Program Bina Prestasi di SDN 3 Nagarawangi Kota Tasikmalaya, Cara Efektif Asah Siswa BerprestasiTonight Sale Hadir Lagi: Nikmati Diskon Hingga 55 Persen dan Cashback hingga Rp 500.000 di Ace Hardware Tasik
”Digitalisasi pajak daerah melibatkan penggunaan teknologi informasi dan sistem digital untuk mengoptimalisasi dan meningkatkan proses pengumpulan, pemrosesan, serta pemantauan pajak,” ungkap Undang kepada Radartasik.id, Jumat, 27 September 2024.
Dia menekankan bahwa pajak daerah memegang peranan penting dalam mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik.
Di era teknologi informasi yang berkembang pesat, digitalisasi pajak menjadi langkah inovatif yang sangat diperlukan.
Salah satu inovasi utama yang diterapkan adalah sistem e-pajak melalui Aplikasi Pajak Daerah Online (Apdol), yang dikembangkan oleh BPKPD Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan aplikasi ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara online, mengakses informasi pajak secara rutin, dan menyampaikan laporan pajak secara elektronik.
Undang menambahkan bahwa kehadiran aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kenyamanan bagi para wajib pajak.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB) serta beberapa platform e-commerce seperti LinkAja, Tokopedia, Traveloka, OVO, Alfamart, dan Indomaret, untuk memudahkan pembayaran pajak.
Baca Juga:Kerja Keras Berbuah Manis! Siswi SMPIT Ishlahul Ummah Tasikmalaya Sabet Juara Story Telling di Satas Fair 2024Tampil Stylish dengan Hijab Umama: Kualitas Premium, Harga Terjangkau!
Menurut Undang, sistem pembayaran yang terintegrasi dengan platform digital ini memungkinkan wajib pajak untuk melacak status pembayaran, menerima pemberitahuan, serta melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seluler mereka.
Dengan proses digital yang otomatis, ketergantungan pada proses manual yang memakan waktu dapat diminimalisir.
Dia menambahkan bahwa selain meningkatkan efisiensi, digitalisasi juga membantu mengurangi biaya administratif dalam pengelolaan pajak, sehingga pengelolaan pajak daerah menjadi lebih efektif dan ekonomis. (Radika Robi Ramdani)