TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Terkait penggerebekan di dekat kampus swasta di Jalan Pembela Tanah Air (Peta) Kecamatan Tawang, polisi sudah menetapkan seorang tersangka. Dari tersangka, diamankan barang bukti 850 butir pil yang dijual secara ilegal.
Tersangka adalah seorang pria bernama Muhammad Rizki (19) asal Kota Bireun Provinsi Aceh. Dia dijerat pasal 345 jo 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan karena telah mengedarkan obat jenis keras secara ilegal.
Berdasarkan data Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, ada 850 butir pil yang diamankan sebagai barang bukti. Terdiri dari 105 butir pil Tramadol kemasan strip, 100 butir pil Trihexyphenidyl 2mg kemasan strip, 330 butir Pil kuning berlogo Mf kemasan plastik klip bening, 315 butir pil Double Y kemasan plastik klip bening, 1 buah tas dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
Baca Juga:Tampak Harmonis, Ternyata “Diam-Diam” Dua Pasangan Calon Pilkada Kota Tasikmalaya BersengketaTotal 30 Adegan, Para Tersangka Peragakan Proses Pengeroyokan Siswa Madrasah Sampai Meninggal
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat soal adanya pria yang menggunakan obat-obatan keras dibeli secara ilegal. Setelah diselidiki dan digeledah, ternyata pria tersebut memiliki obat-obatan tersebut dalam jumlah yang banyak karena untuk diedarkan.
Pengedar dan ratusan butir pil yang menjadi barang bukti pun diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 25 September 2024.
Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, pemilik obat-obatan tersebut adalah pria berinisial AL yang beralamat di Aceh dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizki sebatas menerima dan mengedarkannya kepada pembeli di Tasikmalaya.
Selain Rizki, beberapa jam di sebelumnya polisi juga mengamankan seorang pria asal Aceh lainnya yakni M Rizqi (26) alias Candra di sebuah Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya. Dari pelaku, polisi mendapati 277 pil jenis obat keras dengan berbagai jenis.
Barang bukti tersebut yakni satu kresek hitam berisi 50 Pil Tramadol kemasan strip, 17 Pil Trihexyphenidyl kemasan strip, 102 Pil Kuning berlogo mf dalam kemasan plastik klip bening, dan 108 pil putih berlogo Y dalam kemasan plastik klip bening. Di tambah lagi dengan uang senilai Ro 85.000 yang merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin mengatakan kedua tersangka membagi obat-obatan tersebut dalam kemasan-kemasan kecil berisi tiga sampai 10 butir pil. Sehingga mereka bisa menjualnya kepada pelanggan dengan harga yang relatif murah. “Dijual dengan harga Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per kemasan,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024).(rangga jatnika)