Komisioner Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, juga membenarkan bahwa ada sekitar 800 pemilih gaib yang masuk dalam DPT.
Menurutnya, karena belum ada aturan yang mewajibkan penghapusan pemilih gaib dari DPT, mereka tetap tercatat sebagai pemilih dalam Pilkada Kabupaten Pangandaran.
Ade menekankan pentingnya KPU untuk menandai pemilih-pemilih tersebut dan menginformasikannya kepada masyarakat guna mencegah penyalahgunaan data pemilih dalam proses pemilu.
Baca Juga:Gagal Panen, Petani di Pangandaran Terpaksa Jadikan Tanaman Padi sebagai Pakan SapiProses Adopsi Bayi yang Dibuang Ibunya di Pangandaran Mulai Disiapkan, Siapa yang Berhak?
Meskipun keberadaan pemilih gaib ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan transparansi dan integritas, memastikan bahwa hak pilih tetap terjaga dan tidak disalahgunakan. (Deni Nurdiansah)