TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sejak penetapan calon sampai penentuan nomor urut pasangan calon (paslon) di Pilkada, situasi politik tampak berjalan harmonis. Namun di balik itu ternyata ada persengketaan antara Paslon nomor urut 1 dan 2.
Sebagaimana penetapan KPU, pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Kota Tasikmalaya ada Hj Nurhayati-Muslim. Mereka diusung oleh koalisi dari dua partai politik yakni PPP dan PDI Perjuangan.
Sementara pasangan calon nomor urut 2 adalah H Ivan Dicksan-Dede Muharam. Keduanya diusung oleh koalisi dari partai PKS, Demokrat serta didukung Perindo, PSI, Partai Garuda, Perindo, Partai Buruh dan PKN.
Baca Juga:Total 30 Adegan, Para Tersangka Peragakan Proses Pengeroyokan Siswa Madrasah Sampai MeninggalSensasi Berbeda Rasa Nostalgia, Potong Rambut di Alun-Alun Kota Tasikmalaya
Hal ini bermula pada saat masa penjaringan kandidat, di mana kala itu H Ivan Dicksan berproses di PPP dan beberapa posternya pun sudah menggunakan logo partai berlambang ka’bah. Namun seiring dinamika terjadi PPP memutuskan untuk mengeluarkan SK untuk Hj Nirhayati.
Sampai masuk masa kampanye, sebagian poster H Ivan yang terpasang masing menggunakan logo partai PPP. Sehingga hal ini menimbulkan persengketaan di mana tim pasangan Nurhayati-Muslim mengajukan permohonan agar hal itu bisa disikapi Bawaslu.
Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Djoko Narendro menyebutkan permohonan tersebut masuk pada 24 September 2024. Pihaknya pun langsung gerak cepat menindaklanjutinya dengan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. “Dalam hal ini kami Bawaslu hanya sebagai mediator saja,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Pada mediasi tersebut, dijelaskan bahwa alat peraga yang terpasang merupakan sisa-sisa masa sosialisasi sebelumnya. Pada akhirnya kedua belah pihak pun sudah saling memahami dan membuat kesepakatan di mana APK pasangan atau calon nomor urut 2 yang menggunakan logo PPP segera diturunkan secara mandiri. “Alhamdulillah ada titik temu, proses mediasi pun berjalan cair tanpa ada bersitegang,” ucapnya.
Secara regulasi, lanjut Djoko, pasangan calin memang hanya diperbolehkan menggunakan logo partai yang mengusungnya. Sehingga penggunaan logo partai lain apalagi yang mengusung kompetitor sifatnya bisa disebut pelanggaran. “Tidak diperbolehkan, tapi katanya itu sisa-sisa yang dulu,” terangnya.
Pihaknya pun bersyukur sengketa tersebut bisa dengan cepat diselesaikan dengan jalan mufakat. Pasalnya dikhawatirkan ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memicu konflik dan mengganggu kondusivitas Pilkada. “Jadi ini salah satu mitigasi juga supaya tidak terjadi gesekan di lapangan,” katanya.(rangga jatnika)