Siap-Siap Ditertibkan, Satpol PP Garut Berikan Peringatan Lisan kepada Pedagang di Jalan Merdeka

pedagang di jalan merdeka
Anggota Satpol PP Kabupaten Garut memberikan peringatan lisan kepada pedagang di Jalan Merdeka yang berjualan melebihi pukul 06.00 pada Rabu, 25 September 2024. (Agi Sugiana)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut telah memberikan peringatan lisan kepada para pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Merdeka, Rabu, 25 September 2024. Hal ini dilakukan karena jalan tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas berdagang, sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa hanya lokasi yang memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Garut yang boleh digunakan sebagai area berdagang.

Beberapa lokasi yang diizinkan untuk kegiatan tersebut antara lain Jalan Pasar Baru, Jalan Mandalagiri, dan Jalan Siliwangi. ”Badan jalan yang bisa digunakan untuk berjualan sementara hanya yang ada SK Bupati,” ungkap Usep kepada Radartasik.id, Kamis, 26 September 2024.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Buang Bayi di Jalan Pembangunan Garut, Si Cantik dalam Pengawasan Dokter RSUD dr SlametJumlah Rumah Terdampak Gempa di Garut Meningkat! Ini Rencana Pemkab untuk Perbaikan

Dia menambahkan bahwa penertiban akan dilakukan terhadap pedagang yang berdagang di luar area yang memiliki izin, sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Penindakan terhadap pedagang di Jalan Merdeka ini, menurut dia, akan dilaksanakan secara bertahap, berdasarkan tingkat gangguan yang ditimbulkan terhadap para pengguna jalan.

Eko juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berlaku di Jalan Merdeka, tetapi di semua jalan yang memang tidak diperuntukkan untuk kegiatan jual beli.

Langkah tersebut akan dilakukan secara bertahap dan tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Irwan Kustiawan, menyatakan bahwa Jalan Merdeka memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Namun, para pedagang telah diizinkan untuk berjualan pada jam tertentu, yakni dari pukul 01.00 hingga pukul 06.00 WIB.

Irwan mencatat bahwa beberapa pedagang masih melanggar aturan waktu dan berdagang hingga pukul 08.00 atau lebih, yang akhirnya menyebabkan kemacetan di sekitar area tersebut.

Baca Juga:Berambisi ke Liga 2, Persigar Tunjuk Din Gultom sebagai Pelatih Laskar Domba GarutTiga Dinas di Garut Tanpa Kepala, Begini Strategi Pengisian Jabatan Menurut Sekda

Dia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan koordinator para pedagang untuk menegakkan aturan ini.

Dia menjelaskan bahwa selama menunggu kebijakan lebih lanjut, para pedagang diimbau untuk mematuhi batasan waktu yang telah ditetapkan.

Namun, dia mengakui bahwa seringkali ada pedagang yang melampaui batas waktu yang diizinkan, sehingga menimbulkan gangguan lalu lintas.

0 Komentar