CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penunjukan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis periode 2024-2029 menuai berbagai pertanyaan, terutama dari kalangan pengamat sosial dan politik setempat.
Dalam rapat paripurna usulan pimpinan DPRD yang digelar Kamis 26 September 2024, empat nama calon pimpinan DPRD Ciamis telah disampaikan.
Yaitu Nanang Permana dari PDI Perjuangan sebagai Ketua, Komar Hermawan dari PAN sebagai Wakil Ketua I, Pipin Arif Apilih dari Gerindra sebagai Wakil Ketua II, dan Sofwan Ismail dari Demokrat sebagai Wakil Ketua III.
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
Endin Lidinillah, pengamat sosial dan politik Ciamis, menjelaskan bahwa ketentuan pengisian pimpinan DPRD diatur dalam pasal 376 UU 17 Tahun 2014.
“Berdasarkan pasal tersebut pimpinan DPRD Ciamis terdiri dari empat orang, saru orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Ciamis hasil pemilu 2024, yaitu PDIP, PAN, Gerindra, Demokrat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa posisi ketua DPRD Ciamis ditentukan dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak, yaitu PDI Perjuangan.
“Kita tahu akhirnya bahwa yang diberi tugas untuk menjadi Ketua DPRD Ciamis oleh PDI Perjuangan adalah Nanang Permana SH MH,” kata Endin.
Namun, menurutnya, penunjukan Nanang Permana masih menyisakan pertanyaan. Termasuk bagi kalangan internal PDI Perjuangan Ciamis.
“Karena dalam konteks kinerja internal partai sebagai ketua PDI Perjuangan Ciamis, NP (Nanang Permana, res) bisa dibilang kurang berhasil. Salah satu indikatornya, perolehan kursi PDIP Ciamis turun menjadi 7 kursi (yang tadinya 9 kursi, red),” paparnya.
Endin juga mencatat bahwa selama menjabat sebagai ketua DPRD Ciamis sebelumnya, kinerja Nanang tidak menunjukkan prestasi yang luar biasa.
Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil
“Dalam bidang legislasi misalnya, implementasi Perda yang mengatur parkir berlangganan tidak efektif akibat penyusunan perda yang kurang baik,” jelas dia.
Lebih lanjut, dalam bidang pengawasan pun menurutnya banyak kebijakan publik yang dibuat eksekutif dan bermasalah namun tidak ditanggapi secara tegas oleh DPRD Ciamis.
“Misalnya terkait regulasi perencanaan pembangunan desa dan Kabupaten yang tidak sinkron sehingga mengakibatkan pembangunan Ciamis belum efektif,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)