CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal yang masih menjadi masalah di daerah tersebut. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
Dalam dua tahun terakhir, Ciamis berhasil mengamankan sejumlah besar rokok ilegal, dengan total 3.596 bungkus atau 71.920 batang pada tahun 2022, dan 1.752 bungkus atau 34.954 batang pada tahun 2023.
“Sedangkan Januari-Agustus 2024 sudah ada 11 kali melakukan penindakan dengan mendapatkan 16.120 batang,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara, kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!
Uga menjelaskan bahwa tingginya peredaran rokok ilegal disebabkan oleh kebijakan cukai hasil tembakau yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada tahun 2024, dengan kenaikan sebesar 10 persen.
“Karena rokok ilegal tidak dikenakan cukai, sering kali dijual dengan harga yang relatif murah dan tidak wajar. Sehingga mengakibatkan masyarakat memburu rokok ilegal, sehingga negara mengalami kerugian,” ungkapnya.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan menolak konsumsi rokok tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Supaya konsumsi rokok ilegal berkurang, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan negara mendapatkan tak dirugikan,” ujarnya.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal Penyuluhan, Bea Cukai Tasikmalaya, Budhi Irawan, juga menekankan pentingnya masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain dampak kesehatan, rokok ilegal juga tidak dikenakan bea cukai yang merugikan negara.
Hasil survei Universitas Gajah Mada (UGM) menunjukkan bahwa sekitar 6,9 persen rokok yang beredar diduga ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi bahaya rokok ilegal ini bisa semakin ditekan 3 persen peredarannya,” jelasnya.
Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil
Budhi menambahkan bahwa kerugian akibat rokok ilegal di Priangan Timur dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai sekitar 3 juta batang, dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
“Akan tetapi sebanyak 3 juta batang tersebut, di Priangan Timur kemungkinan tidak ada yang produksi. Akan tetapi yang berhasil diamankan adalah yang memasarkan atau distributor,” ujarnya.
Pihaknya juga pernah menemukan pita bea cukai daur ulang. Jika terbukti, sanksi berupa denda dua kali lipat dari bea cukai akan dikenakan.