GARUT, RADARTASIK.ID – Seorang bayi perempuan yang dibuang di Kabupaten Garut tepatnya di Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, akan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Barat.
Saat ini, bayi malam tersebut masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasus penemuan bayi yang diduga dibuang oleh orang tuanya pada Selasa, 24 September 2024, ini tengah diselidiki oleh Polsek Tarogong Kidul.
Baca Juga:Siap-Siap Ditertibkan, Satpol PP Garut Berikan Peringatan Lisan kepada Pedagang di Jalan MerdekaPolisi Buru Pelaku Buang Bayi di Jalan Pembangunan Garut, Si Cantik dalam Pengawasan Dokter RSUD dr Slamet
Adapun proses serah terima bayi tersebut telah dilakukan oleh Polsek Tarogong Kidul kepada Dinas Sosial Kabupaten Garut.
Farhan Ahmad Fauzi, penyuluh sosial di Dinas Sosial Kabupaten Garut, menjelaskan bahwa bayi tersebut awalnya sempat dirawat di Puskesmas Haurpanggung sebelum dipindahkan ke RSUD dr Slamet untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Farhan menjelaskan bahwa Dinsos Kabupaten Garut telah menerima tanggung jawab atas bayi tersebut dari Polsek Tarogong Kidul.
Setelah kondisinya stabil, bayi itu akan dibawa ke Bandung dan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, yang memiliki wewenang lebih lanjut terkait penanganan bayi ini.
Bayi tersebut akan ditempatkan di panti anak balita di bawah pengawasan Dinsos Jabar.
Farhan juga menyebutkan bahwa bayi tersebut akan dirawat di panti anak balita selama tiga bulan sebelum dapat diadopsi.
Dia menjelaskan bahwa di Garut tidak ada fasilitas permanen untuk merawat bayi tersebut, sehingga penanganan sementara dilakukan di panti tersebut. ”Di sini (Dinsos Garut) tidak ada tempat,” ungkap Farhan kepada Radartasik.id, Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga:Jumlah Rumah Terdampak Gempa di Garut Meningkat! Ini Rencana Pemkab untuk PerbaikanBerambisi ke Liga 2, Persigar Tunjuk Din Gultom sebagai Pelatih Laskar Domba Garut
Selama masa perawatan, bayi itu akan mendapatkan pemantauan intensif hingga nantinya siap untuk proses adopsi.
Meskipun kondisi bayi secara umum baik, Farhan menyebutkan bahwa bayi tersebut sempat mengalami penurunan berat badan, sehingga harus dirawat dengan infus dan ditempatkan dalam inkubator. Perkembangan kesehatannya terus dipantau oleh pihak medis.
Terkait proses adopsi, Farhan menekankan bahwa hal tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dinsos Garut hanya berperan dalam memberikan konsultasi terkait adopsi.
Menurut dia, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh sebelum dapat mengadopsi bayi. Di antaranya, usia pernikahan calon orang tua harus minimal lima tahun, dan kedua orang tua harus berusia di atas 30 tahun.