Aset PSU yang sudah terkumpul, seperti drainase, jalan, penerangan jalan umum, taman, masjid, ruang terbuka hijau, dan makam, akan diekspose dan ditandatangani oleh tim penilaian. Setelah itu, DPRKPLH Kabupaten Ciamis akan melakukan verifikasi atau pengecekan ulang di lokasi perumahan yang mengajukan.
“Tujuan pengecekan ini agar kelayakan laporan penyerahan PSU dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah Kabupaten Ciamis. Itu karena merupakan aset negara,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)