BPK Temukan Pengelolaan Aset PSU di 129 Perumahan Kabupaten Ciamis Belum Memadai

perumahan
Salah satu perumahan yang belum diserahkan asetnya kepada pemerintah Kabupaten Ciamis, Kamis 26 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pengelolaan aset tetap berupa prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di 129 perumahan di Kabupaten Ciamis belum memadai.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024.

BPK merekomendasikan agar penguasaan PSU yang dikelola oleh pihak lain segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Dear…Pj Wali Kota Tasikmalaya, Kemana Program Layar Kusumah? Publik Masih Butuh!Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!

BPK juga meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis untuk memerintahkan Tim Verifikasi PSU secara berkala melaporkan hasil inventarisasi PSU pada 129 perumahan yang belum diserahterimakan.

Tim tersebut juga harus melakukan verifikasi terkait pengukuran luasan PSU, perubahan, pengamanan, dan pengalihfungsian PSU.

Jabatan Fungsional Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Ana Suhanda, mengonfirmasi bahwa ada 129 perumahan pada tahun 2023 yang PSU-nya belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sebagai aset, yang menjadi sorotan BPK.

“Sehingga permintaan BPK sebanyak 129 perumahan untuk PSU segera diserahterimakan kepada pemerintah daerah secara bertahap. Paling tidak dalam setahun yang dikembalikan sepuluh PSU perumahan,” jelas Ana kepada Radar, Kamis 26 September 2024.

Ana menambahkan bahwa tim verifikasi BPK juga menekankan agar PSU digunakan sesuai fungsinya. Pasalnya, ditemukan beberapa perumahan lama yang mengubah ruang taman menjadi ruang sarana saat monitoring dilakukan.

“Memang kebanyakan perumahan lama yang awal rancangan sebagai taman akan tetapi dijadikan sarana. Karena kebanyakan pengembang sudah tidak ada, kepengurusan perumahan bisa mengajukan perubahan PSU,” ujarnya.

Menurut Ana, secara keseluruhan, LHP BPK lebih banyak terkait administrasi. Pihaknya menargetkan penyerahan aset PSU sebanyak lima perumahan setiap tahun untuk memenuhi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset MewahJurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa Unsil

“Akan tetapi saat ini sudah ada rencana tujuh perumahan yang bakal diserahterimakan aset PSU. Sedangkan penyerahan aset PSU tahun 2023 ada 11 perumahan,” ungkapnya.

Untuk mencapai target tersebut, pihak DPRKPLH terus mengingatkan para pengembang perumahan untuk mematuhi kewajiban penyerahan aset PSU. Pengembang yang tingkat keterisian perumahannya telah mencapai 75 persen dapat mengajukan penyerahan aset PSU ke DPRKPLH Kabupaten Ciamis.

“Setelah terbangun semua aset PSU perumahan dan tingkat keterisian 75 persen, pengembang dapat melakukan pengusulan penyerahan aset PSU ke DPRKPLH Kabupaten Ciamis,” ujarnya.

0 Komentar