GARUT, RADARTASIK.ID – Tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Garut saat ini belum memiliki kepala dinas definitif, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Inspektorat.
Jabatan kepala dinas di ketiga SKPD tersebut kosong setelah ditinggalkan oleh para pejabat sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun. Saat ini, posisi tersebut dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan alasan di balik belum terisinya jabatan kepala dinas di SKPD tersebut, meskipun sudah cukup lama kosong.
Baca Juga:Tak Semua Dapat Bantuan BNPB, Inventarisasi Rumah Rusak Akibat Gempa di Pasirwangi Garut Terus BerlanjutPenemuan Bayi di Garut: Siapa yang Tega Meninggalkannya di Pinggir Jalan?
Menurutnya, Penjabat (Pj) Bupati Garut telah meminta kepada Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk menangani kekosongan ini.
Nurdin menegaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan tersebut sudah melalui rapat, dan hasilnya telah disampaikan kepada pimpinan sebagai penilai akhir.
Nurdin juga menambahkan bahwa setelah pimpinan memberikan persetujuan, proses selanjutnya adalah pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, pihaknya akan melanjutkan prosedur yang diperlukan untuk pengisian jabatan.
Sekda Kabupaten Garut juga mengungkapkan bahwa pada awal Oktober. ”Kita insyaallah pada tanggal 2 dan 4 itu akan melaksanakan job fit terhadap eselon dua eksisting untuk menutupi kekosongan (jabatan kepala dinas di tiga SKPD) ini,” katanya pada Rabu, 25 September 2024.
Setelah proses job fit selesai, akan dibentuk tim komite suksesi yang akan menilai dan memilih tiga orang kandidat yang memenuhi kriteria untuk kemudian ditetapkan sebagai kepala dinas.
Nurdin menjelaskan bahwa Kabupaten Garut sudah mendapatkan rekomendasi untuk menerapkan merit system, sehingga tidak perlu lagi dilakukan open bidding atau lelang jabatan.
Baca Juga:Barang Milik Pemerintah Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Sekda Garut Ingatkan Para ASN untuk Netral di PilkadaAntisipasi Gesekan, Polres Garut Turunkan Personel di Pengundian Nomor Urut Pilkada Serentak 2024
Sistem ini memungkinkan pemerintah untuk mengimplementasikan prosedur yang lebih efisien dalam pengisian jabatan, mengacu pada kinerja dan kompetensi pejabat yang sudah ada.
Rekomendasi untuk sistem ini diterima pada bulan April dan mulai diimplementasikan tahun ini.
Sekda menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki beberapa calon kandidat untuk mengisi posisi tersebut, dan tinggal menunggu tes dari tim komite suksesi untuk selanjutnya menetapkan kepala dinas definitif di ketiga SKPD tersebut.