TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Transaksi judi online semakin masif. Meski berbagai langkah dilakukan pemerintah, perputaran ‘uang kilat’ lewat berbagai aplikasi dan situs judi yang dijalankan secara daring tetap tidak berhenti.
Tak terkecuali di Kota Tasikmalaya dan wilayah lainnya di Priangan Timur, dimana OJK mencatat ada 60 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 67 rekening terafiliasi dengan judi online.
Sejumlah upaya pun dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempersempit ruang gerak transaksi judi online melalui beragam sistem pembayaran.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
Diantaranya meliputi penerapan profil nasabah atau know your customer (KYC), uji kelayakan, hingga pemblokiran rekening.
Kendati demikian transaksi judi online itu masih memungkinkan terjadi melalui dompet digital yang tidak tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ada banyak aplikasi dompet digital yang kini seliweran di internet dan diduga menjadi alat untuk transaksi judi online (judol).
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menyatakan bahwa semua kemungkinan masih bisa terjadi.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya untuk memastikan masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi secara digital.
“Sebab mereka yang terjaring judi online terancam di-blacklist, sehingga tidak bisa menggunakan layanan jasa keuangan,” ujarnya kepada Radar, Senin 23 September 2024.
Melati tidak memungkiri bahwa penggunaan dompet digital untuk transaksi judi online, besar kemungkinan memang ada.
Baca Juga:Jurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa UnsilCBR Series Melaju Kencang: Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Sepang 2024
“Terkait kemungkinan apakah digunakan atau tidak untuk transaksi judol, kemungkinannya pasti da,” jelasnya.
Namun ia menjelaskan bahwa semua pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending yang terdaftar di OJK akan tercatat di SLIK, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK.
Perubahan ini memperluas cakupan pelapor, termasuk perusahaan asuransi dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi atau fintech.
“Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor yang bertambah lima poin, dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK diundangkan,” terang Melati.
Lima jenis pelapor baru yang harus terdaftar dalam SLIK meliputi: